Gunem.id – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai salah satu faktor penyebab menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal adalah lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, Vera meminta OJK perlu melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non-bank.

“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” jelas Vera dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis, 2 Desember 2021 dikutip Gunem.id dari laman resmi DPR RI.

Diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang kini marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology). Adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal itu yang tidak ada aturan main, seperti suku bunga dasar kredit,” jelas Vera.

Meskipun demikian, Vera menjelaskan pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar.

Baca Juga: Komisi II Masih Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan KPU tentang Jadwal Pemilu 2024

Tetapi, ketika konsumen atau masyarakat peminjam dana tersebut telat melakukan pembayaran, maka dilakukan ancaman.

Sumber: https://www.gunem.id/nasional/pr-1492046098/anggota-komisi-xi-dpr-ri-vera-febyanthy-menjamurnya-pinjol-ilegal-karena-lemahnya-pengawasan-ojk