Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menegaskan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial bebas dari PPN. Menurut Vera, Fraksi Partai Demokrat sejak awal memang menolak pengenaan PPN terhadap hal tersebut.
“Sejak awal pembahasan, Partai Demokrat berjuang dengan tegas menolak pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, jasa pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial,” kata Vera kepada Beritasatu.com, Kamis (30/9/2021).
Vera menyatakan sikap Fraksi Partai Demokrat tertuang dalam pandangan akhir mini terhadap RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disampaikan pada Rabu (29/9/2021). Saat itu, digelar rapat kerja Komisi XI dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU HPP.
BACA JUGA
“Akhirnya, pemerintah dalam RUU HPP tersebut mengabulkan perjuangan Partai Demokrat agar barang dan jasa tersebut dibebaskan atau tidak dikenakan PPN. Awalnya dalam RUU tersebut, rumah sakit akan dikenakan PPN, termasuk sekolah internasional, tapi Partai Demokrat berjuang all out menolak keras,” tegas Vera.
Diketahui, Komisi XI telah menyetujui Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau kini menjadi RUU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persetujuan RUU tersebut masih berada di tingkat I berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XI.
“Paripurnanya masih awal minggu depan,” kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Sumber: https://www.beritasatu.com/archive/834869/vera-febyanthy-kebutuhan-pokok-jasa-pendidikan-dan-kesehatan-bebas-ppn