TRIBUNWOW.COM – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menyebutkan kasus gagal bayar Jiwasraya sebagai kejahatan terstruktur.

Dilansir TribunWow.com, ia berpendapat pelaku dugaan korupsi Jiwasraya tidak dapat bertindak sendiri, tetapi ada jaringan pelaku.

“Kita tahu bahwa ini ‘kan tidak bisa main sendiri. Jadi para emiten dan para manajer bekerja sama dengan para direksi yang ada di BUMN,” kata Vera Febyanthy dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020).

“Dan di situ ada komisaris, harusnya (fungsi) pengawasan. Ini yang harusnya kita pertanyakan juga,” lanjutnya.

Vera mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2020).

Meskipun demikian, ia menyoroti penetapan tersebut terlalu lama dilakukan sejak awal kasus.

Vera mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menangani kasus tersebut.

“Untuk mem-freeze (aliran dana) atau melihat money trail mereka selama ini seperti apa,” kata Vera.

“Kita berharap PPATK ambil langkah cepat untuk mengetahui ke mana aliran dana itu lari,” lanjut Vera.

Vera menjelaskan Komisi XI akan berperan dalam melakukan langkah penyelamatan Jiwasraya sementara proses hukum dilakukan.

Hadir dalam acara yang sama, pengamat ekonomi Yustinus Prastowo mengatakan menelusuri money trail sangat mungkin dilakukan untuk mengetahui jejak dana mengalir.

“Sangat mungkin, karena PPATK punya kewenangan dan punya kompetensi untuk itu,” kata Yustinus Prastowo.

Ia mendorong agar dibentuk tim gabungan yang dapat bekerja secara komprehensif, terdiri dari PPATK, Kejaksaan, intelejen, analis keuangan, dan analis pasar modal.

Yustinus menambahkan sebetulnya modus dalam kasus ini sangat mudah untuk ditelusuri.

“Modus-modus ini tidak canggih sebenarnya. Ini modus sangat konvensional,” katanya.

Vera menjelaskan beberapa langkah awal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya.

“Langkah paling awal yang dilakukan adalah asetnya untuk dijual. Aset-aset Jiwasraya ini ‘kan kelas satu kalau kita lihat,” kata Vera.

Ia melanjutkan BUMN dapat memberikan pinjaman kepada Jiwasraya, melakukan restrukturisasi, dan mengundang investor.

“Tapi untuk penyelamatan nasabah-nasabah yang jadi skala prioritas, untuk nasabah dalam jumlah kecil harus segera diprioritaskan,” tegas Vera.

Vera menegaskan nasabah skala kecil harus menjadi prioritas, karena nasabah setingkat koperasi mungkin masih dapat ditunda.

Pengamat ekonomi Yustinus Prastowo menyebutkan baru pada kasus Jiwasraya ada penindakan hukum di pasar modal.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan ketika membahas perdebatan apakah perlu dibentuk panja atau pansus (panitia khusus).

Awalnya, menyarankan sebaiknya panitia kerja (panja) dibuat DPR untuk membahas skandal gagal bayar Jiwasraya.

Perbedaan di antara panja dengan pansus adalah lingkup komisi yang terlibat.

Dalam panja, hanya satu komisi dalam bidang tertentu yang membahas isu terkait, sedangkan dalam pansus dilibatkan anggota DPR dari beberapa komisi.

“Saya setuju sebaiknya panja dulu saja untuk mendalami masalah, toh penegakan hukum sudah jalan,” kata Yustinus Prastowo dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020).
“Nah, kalau untuk mengobservasi atau memonitor penegakan hukum ada Komisi III juga di DPR,” lanjutnya.

Yustinus menyarankan agar proses hukum dijalankan terlebih dahulu, apalagi Kementerian BUMN juga mendukung prosesnya.

“Saya kira, perdalam dulu ke modus secara profesional seperti apa. Nanti kalau kira-kira memang ada yang macet tidak tuntas, saya setuju pansus itu dipakai untuk mendorong penegakan hukumnya,” kata Yustinus.

Ia menyebutkan peran DPR dalam penyelesaian kasus ini adalah dari mebahas dari sisi politik.

“Namanya pansus ‘kan berarti mendalami siso politik, ya. Bagaimana pengambilan kebijakan secara umum baik di level kementerian maupun juga di pemerintah,” jelas Yustinus.
“Yang kedua, bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang menjadi mitra DPR, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementerian Keuangan, dan lain-lain itu juga harus didalami,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai tanggapannya terhadap profil kelima tersangka kasus Jiwasraya, Yustinus menyebutkan tidak terkejut sama sekali.

“Malah saya heran. Sejauh saya mengamati sampai dengan saat ini, belum pernah penindakan hukum di bidang pasar modal,” kata Yustinus.

“Ini baru pertama kali dilakukan, meskipun belum ada yang dihukum. ‘Kan selama ini hanya denda, tidak menjerakan ternyata,” tambahnya.

Ia mengonfirmasi ada praktik insider trading, yakni malpraktik perdagangan efek perusahaan.

“Tapi saya tidak yakin kalau ini murni kejahatan pasar modal, karena terlalu beresiko kalau orang melakukan kejahatan sendirian,” katanya.